Say No to Drugs, Please!
Say No to Drugs, Please!
Hari Anti Narkoba Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap penyalahgunaan narkotika. Peringatan ini menjadi momen untuk meningkatkan kembali kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan penegasan sikap tolak narkoba atau say no to drugs.
Narkoba singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lainnya yaitu Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Terdapat macam-macam narkoba yang harus kita waspadai.
Selengkapnya, berikut sejarah singkat Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), pengertian dan macam-macam narkoba, serta faktor pemicu penyalahgunaan narkoba.
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) juga dikenal sebagai Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. Tujuan dari perayaan ini yakni guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mengkampanyekan upaya pencegahan, dan mendukung program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional bermula pada tahun 1987 ketika Majelis Umum PBB menyepakati Resolusi 42/112. Resolusi ini menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional, sebagai bentuk dukungan global untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tanggal ini dipilih untuk menghormati petugas penegak hukum Kolombia yang tewas dalam penyerangan kartel narkoba pada tanggal 26 Juni 1986.
Sejak saat itu, setiap tahun diadakan kegiatan di berbagai negara untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional. Organisasi internasional, pemerintah, LSM, dan masyarakat bekerja sama untuk menyebarkan informasi tentang bahaya narkoba, mengadakan kampanye edukasi, seminar, dan acara sosial lainnya yang bertujuan untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2023 ini mengusung tema “People first: stop stigma and discrimination, strengthen prevention”, yang artinya “Utamakan manusia: hentikan stigma dan diskriminasi, perkuat pencegahan”. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran tentang dampak negatif stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dan keluarganya.
Pengertian dan Macam-Macam Narkoba
Sebenarnya apa sih narkoba itu? Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menjelaskan pengertian narkoba adalah zat atau obat-obatan yang bersifat ilmiah, sintetis, maupun semi sintetis, dengan efek yang ditimbulkan berupa halusinasi, penurunan kesadaran, serta daya rangsang.
Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menjelaskan narkotika sebagai zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, dan menyebabkan kecanduan.
UU Narkotika menggolongkan macam-macam narkoba menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungan yang ditimbulkan, yaitu:
-
Narkotika Golongan 1
Narkotika Golongan 1 adalah narkotika yang dianggap memiliki tingkat bahaya yang tinggi, potensi penyalahgunaan yang besar, dan tidak memiliki penggunaan medis yang diterima secara umum. Golongan ini cenderung menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis yang parah.
Contoh narkotika golongan 1 termasuk heroin, kokain, LSD (asam lisergatida), metamfetamin, ekstasi (MDMA), dan marijuana dalam beberapa yurisdiksi. Kehadiran narkotika golongan 1 dalam suatu negara umumnya dilarang dan terdapat sanksi hukum yang serius terkait dengan produksi, distribusi, dan penyalahgunaannya.
-
Narkotika Golongan 2
Narkotika Golongan 2 adalah narkotika yang memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, tetapi juga memiliki penggunaan medis yang diakui secara terbatas. Jenis ini cenderung menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, meskipun dengan tingkat yang lebih rendah dibandingkan dengan golongan 1.
Contoh narkotika golongan 2 meliputi kodein, morfin, oksikodon, hidrokodein, metadon, dan amfetamin tertentu. Penggunaan narkotika golongan 2 umumnya diatur dengan ketat, sering kali memerlukan resep medis dan pengawasan dokter. Narkotika golongan 2 juga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius jika tidak digunakan dengan benar.
-
Narkotika Golongan 3
Narkotika Golongan 3 adalah narkotika dengan potensi penyalahgunaan yang lebih rendah dibandingkan dengan golongan 1 dan 2, dan umumnya memiliki penggunaan medis yang lebih luas. Meskipun masih dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, risiko kesehatan jangka panjang cenderung lebih rendah.
Narkotika golongan 3 biasanya digunakan dalam pengobatan dan terapi tertentu, tetapi tetap diawasi ketat oleh peraturan dan persyaratan medis. Contoh narkotika golongan 3 termasuk ketamine, testosteron, zolpidem, tramadol, dan beberapa obat pengendali kecemasan atau gangguan tidur.
Macam-macam narkoba juga dapat digolongkan berdasarkan bahan dan cara membuatnya, yakni narkotika alami dan narkotika sintetis. Narkotika jenis alami merupakan narkotika yang berasal dari sumber alam, seperti tumbuhan, jamur, atau senyawa alami lainnya yang dapat menimbulkan efek psikoaktif serta potensi penyalahgunaan.
Contoh narkotika jenis alami antara lain opium yang dihasilkan dari getah tanaman poppy, kokain yang diekstraksi dari daun tanaman koka, ganja atau marijuana yang berasal dari tanaman Cannabis, dan psilocybin yang ditemukan dalam beberapa spesies jamur psilocybin.
Sedangkan narkotika jenis sintetis merupakan narkotika yang diproduksi di laboratorium menggunakan bahan kimia dan proses kimia tertentu. Narkotika sintetis seringkali dirancang untuk meniru efek dari narkotika alami atau untuk menghasilkan efek farmakologis tertentu.
Contoh narkotika jenis sintetis termasuk methamphetamine (meth), MDMA (ecstasy), LSD (asam lisergatida), fentanyl, dan bath salts. Narkotika sintetis dapat memiliki efek psikoaktif yang kuat dan potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Faktor Pemicu Penyalahgunaan Narkoba
Upaya tolak narkoba dan pencegahan penyalahgunaan narkoba harus mempertimbangkan faktor-faktor pemicunya. Perlu diingat bahwa faktor-faktor ini saling berhubungan dan dapat berinteraksi secara kompleks. Setiap individu dan kelompok populasi mungkin memiliki kombinasi faktor pemicu yang unik.
Faktor pemicu penyalahgunaan narkoba antara lain:
1. Faktor Kepribadian
Faktor kepribadian dapat memengaruhi kecenderungan seseorang untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Beberapa karakteristik kepribadian yang berpotensi menjadi faktor pemicu meliputi rendahnya harga diri, kurangnya dorongan untuk mencapai tujuan yang positif, kesulitan dalam mengelola stres, impulsivitas, serta kecenderungan mencari perhatian dan sensasi.
2. Faktor Keluarga
Lingkungan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku pencegahan penyalahgunaan narkoba. Faktor keluarga yang berpotensi menjadi pemicu meliputi adanya riwayat penyalahgunaan narkoba dalam keluarga, keberadaan konflik keluarga yang persisten, kurangnya pengawasan atau pemantauan orang tua, pola komunikasi yang buruk, dan kurangnya keterlibatan positif dalam kegiatan keluarga.
3. Faktor Pendidikan
Faktor pendidikan memainkan peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kurangnya pengetahuan tentang risiko dan konsekuensi penyalahgunaan narkoba, kurangnya kesadaran tentang strategi koping yang sehat, serta kurangnya pemahaman tentang keputusan yang bijaksana dalam penggunaan narkoba dapat menjadi faktor pemicu penyalahgunaan narkoba.
4. Faktor Lingkungan
Lingkungan sosial dan fisik juga dapat memengaruhi risiko penyalahgunaan narkoba. Faktor lingkungan yang berpotensi menjadi pemicu meliputi paparan terhadap teman sebaya yang menggunakan narkoba, ketersediaan dan aksesibilitas narkoba di lingkungan sekitar, kehidupan di daerah yang terpengaruh oleh perdagangan narkoba, serta tingginya tingkat kekerasan atau ketidakstabilan sosial dalam lingkungan tersebut.
5. Faktor Populasi yang Rentan
Beberapa kelompok populasi memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk penyalahgunaan narkoba. Faktor-faktor yang menyebabkan populasi ini rentan meliputi ketidakstabilan sosial, ketidaksetaraan ekonomi, kekurangan dukungan sosial, trauma masa kecil, gangguan kesehatan mental, serta diskriminasi dan marginalisasi sosial.
Hari Anti Narkoba Internasional merupakan momentum yang penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba, mendorong upaya pencegahan, dan mendukung rehabilitasi bagi pecandu. Mari kita bersama-sama say no to drugs dan berkomitmen untuk menciptakan dunia yang bebas dari narkoba.
Pendidikan, kesadaran, dan partisipasi aktif dari setiap individu dan komunitas menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan yang kompleks ini. Kita perlu berupaya memberikan perlindungan dan kesempatan bagi generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.