Hukum Menunaikan Zakat Secara Online

1 Juni 2019|Artikel|Bagikan :

Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan. Dalam hal ini, yang dibersihkan adalah harta benda. Menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syariat Agama Islam.

Sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Dan firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 – 271)

Bagi umat Islam, zakat adalah kewajiban pribadi (fardu ‘ain) dan termasuk rukun Islam yang ke tiga. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua bagian, yaitu zakat harta kekayaan (zakat mal), yaitu sebagian harta yang dikeluarkan dari kekayaan yang dimiliki untuk membersihkannya. Dan zakat fitrah, yaitu sedekah wajib yang harus dikeluarkan oleh semua umat Islam yang dilakukan mulai awal bulan ramadhan hingga sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Apakah kamu sadar bahwa membayar zakat bukan sekedar memberikan uang kepada orang lain? Zakat memiliki beragam manfaat ditinjau perspektif sosial dan ekonomi bagi orang-orang yang menerimanya. Manfaat tersebut tidak selalu berarti pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pemenuhan kebutuhan rohani sehingga melibatkan kesehatan mental.

Manfaat Zakat

Dari sisi keagamaan, mengeluarkan zakat sangat memberikan manfaat bagi muzakki atau orang yang memberikan zakat. Zakat merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Allah berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki seseorang. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah: 276).

Selain itu mengeluarkan zakat membantu dalam membentuk karakter individu agar menjadi lebih baik. Dengan berzakat, memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi terhadap sesama.

Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati serta empati pada diri muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.

Menunaikan zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas membayarnya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103).

Manfaat zakat dari segi sosial, sesungguhnya sangat memberi dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya solidaritas persaudaraan atau ukhuwah islamiyah. Karena menunaikan zakat bisa menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin.

Dalam pandangan ilmu sosial, ketika seorang muslim membayar zakat dan infak maka kegiatan tersebut sama artinya dengan membangun ikatan persaudaraan dengan orang-orang yang berada di luar lingkungan sosial mereka, menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu hidup dalam keadaan lebih baik daripada orang lain.

Sedangkan bila ditinjau dari perspektif ekonomi, dana zakat merupakan modal yang selalu tersedia dalam membangun perekonomian masyarakat fakir miskin. Dana zakat saat ini dikembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat fakir miskin, namun fungsi zakat telah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat muslim kurang mampu agar mereka kelak lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hukum Zakat Online

Ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Dalam prakteknya, pemberi zakat terkadang mengalami kesulitan menemukan lokasi untuk menunaikan kewajiban zakat. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, memberikan zakat kini dapat dilakukan secara online.

Mengenai berzakat melalui online hukumnya adalah diperbolehkan. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Berzakat di Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa

Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (YBKB) sebagai lembaga yang menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqoh menggunakan metode online dan offline. Bagi anda yang ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara offline dapat mengunjungi kantor Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa yang beralamat di  Graha Cerdas Mandiri Jalan Raya Tengah No. 22, RT 008/008 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, dengan nomor telepon 021-8408229 untuk membuat janji terlebih dahulu.

Selain itu, kamu juga dapat menyalurkan zakat, infak, sedekah dengan cara online. Dukungan layanan online yang dimiliki YBKB pun cukup beragam. Kamu bisa memilih untuk membayar zakat melalui mobile banking atau transfer rekening bank via ATM. Selain itu, YBKB juga telah bekerjasama dengan GOJEK untuk menyediakan‎ layanan pemberian donasi guna membantumu membayar zakat dengan mudah. Cukup dengan memindai kode QR pada GOPAY dan kamu dapat memasukkan nominal yang ingin didonasikan.

Alhamdulillah, menunaikan zakat, infak, sedekah, kini lebih mudah. Mari manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan amal saleh.

Untuk berzakat melalui YBKB, silakan kunjungi halaman BERIKUT, lalu konfirmasikan zakat anda sesuai petunjuk yang ada.

Sumber Referensi:

zakat.or.id

viva.co.id