Berapa Gaji Guru PPPK?
Berapa Gaji Guru PPPK?
Beda gaji PNS dan PPPK memang sering menjadi sorotan dan merupakan bahan diskusi yang menarik di ranah kepegawaian, terutama di sektor pendidikan. Dinamika ini memberikan perspektif mengenai sistem penggajian guru di Indonesia.
Skema penggajian guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK diakui sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Data Kemendikbudristek tahun 2021 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 2.735.784 guru. Dari jumlah tersebut, 1.509.324 orang merupakan guru non-PNS. Kemendikbudristek RI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru PPPK sebanyak 296.059 orang di tahun 2023.
Tertarik menjadi guru PPPK? Gaji PPPK guru menjadi perhatian utama bagi calon tenaga pendidik yang berminat mengabdi di sektor pendidikan, termasuk besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi.
Tak hanya itu, gaji P3K guru S1 dan tunjangan yang diterima juga menjadi sorotan, bersama dengan penentuan golongan guru P3K yang menjadi parameter dalam struktur penggajian. Memahami detail-detail ini akan membuka wawasan yang lebih mendalam mengenai penghargaan finansial dalam profesi guru PPPK.
Besaran Gaji PPPK Per Bulan
Apakah beda gaji PNS dan PPPK? Pertanyaan seputar seberapa besar gaji PPPK dan apakah setara dengan gaji PNS sering muncul. Besaran gaji PNS dan PPPK tergantung masing-masing golongan kepegawaiannya.
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini kisaran gaji PPPK sesuai golongannya:
-
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
-
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
-
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
-
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
-
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
-
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
-
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
-
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
-
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
-
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
-
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
-
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
-
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
-
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
-
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
-
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
-
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Golongan PPPK Guru
Golongan guru P3K dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. PPPK guru, memiliki tiga golongan jabatan, yaitu golongan IX, X, dan XI.
-
Golongan IX: Ditempati oleh guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Guru dalam golongan ini berstatus sebagai ahli pertama.
-
Golongan X: Ditempati oleh guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar. Golongan ini juga berstatus sebagai ahli pertama.
-
Golongan XI: Ditempati oleh guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar. Guru dalam golongan ini berstatus sebagai ahli muda.
Pembagian golongan guru PPPK tersebut dipengaruhi oleh gelar pendidikan yang dimiliki. Seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan, PPPK guru dapat menempati golongan yang lebih tinggi, sehingga juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Namun, perlu dicatat bahwa manajemen golongan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK, termasuk PPPK guru, tidak memiliki mekanisme kenaikan golongan seperti PNS. Misalnya gaji P3K guru S1 dan tunjangan telah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak kerja.
Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala merupakan bentuk kenaikan yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Tunjangan PPPK Guru
Tunjangan bagi PPPK Guru merupakan aspek penting selain gaji pokok yang menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan. Berdasarkan Perpres dan Permenpan RB yang berlaku, setidaknya terdapat delapan jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK Guru dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10% dari gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang PPPK guru SD mencapai Rp3.091.000, maka tunjangan suami/istri yang diterima adalah Rp309.100.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak, dengan batasan maksimal dua anak. Besarannya setara dengan 2% dari gaji pokok per anak. Sebagai contoh, jika seorang PPPK guru SD memiliki dua orang anak, maka tunjangan anak yang diterima adalah Rp123.640.
3. Tunjangan Pangan
Besarannya bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah anggota keluarga. Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kg beras. Sementara itu, bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kg. Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Diberikan setiap tahun saat perayaan hari besar keagamaan. THR terdiri atas gaji pokok dan 50% tunjangan, dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru sebagai bentuk penghargaan atas jabatan fungsionalnya. Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenjang jabatan.
6. Tunjangan Sertifikasi
Diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi. Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki. Persyaratannya antara lain lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan. Jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru akan memengaruhi tingkat tunjangan dan pengakuan profesi yang diterima oleh guru tersebut.
7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang mengajar di wilayah 3T. Guru-guru yang berdedikasi mengajar di wilayah-wilayah sulit ini memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup setempat. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada guru agar tetap berkomitmen mendidik di wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
8. Tunjangan Pengajar Papua
Tunjangan Pengajar Papua menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memotivasi guru yang mengabdi di Papua dan Papua Barat, yang seringkali dihadapkan pada tantangan geografis, sosial, dan ekonomi. Besar tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di wilayah tersebut untuk mengakomodasi perbedaan kebutuhan hidup di Papua yang mungkin berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Beda gaji PNS dan PPPK mencerminkan variasi dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Kolaborasi antara PNS dan PPPK dalam sektor pendidikan tidak hanya membahas perbedaan gaji, tetapi lebih pada upaya meningkatkan mutu dan efisiensi sistem pendidikan.
Keberagaman pengalaman dan pengetahuan PNS dapat bersinergi dengan kekreatifan dan semangat baru yang dibawa oleh PPPK. Sinergi ini menjadi kunci bagi pengembangan kurikulum yang responsif, implementasi teknologi pendidikan yang inovatif, dan penyusunan program pelatihan yang efektif. Sehingga akan berdampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.